Page 114 - 03.GOB 3rd
P. 114
Pemberitahuan terlebih dahulu mengenai kerugian bisnis dan kartu
hybrid
Katakanlah saya akan memulai bisnis ini menggunakan pengalaman yang saya
miliki di era IMF.
Saya bertemu dengan seorang pengacara karena seseorang yang dekat dengan
saya memperkenalkan saya, dan pengacara tersebut mendengar tentang arah dan
isi bisnis saya dan mengatakan bahwa ini adalah bisnis yang sangat bagus dan
bisnis yang sangat bagus.
Namun, jika Anda menjalankan bisnis, Anda harus berhati-hati karena orangnya
bermacam-macam, dan dia berkata, “Saya punya rencana bagus.”
Aku bertanya tanpa bernapas. "Apa itu?"
Apa yang dia sampaikan kepada saya adalah ‘pemberitahuan terlebih dahulu
mengenai kerugian yang dialami pelaku usaha’.
Orang-orang bisa berkata, ‘Jika segala sesuatunya berjalan baik, itu kesalahan
mereka sendiri, dan jika segala sesuatunya tidak berjalan baik, mereka
menyalahkan orang lain,’ jadi saya mengajarkan mereka bahwa Anda harus
melakukan itu dan melanjutkan bisnis. Saya menulis 'Pemberitahuan di Muka
mengenai Kerugian bagi Pemilik Bisnis' sesuai instruksinya.
Semuanya berada di bawah yurisdiksi penjual, dan baik atau tidaknya bisnis itu
berada di bawah yurisdiksi penjual. Selain itu, jika Anda menjalankan bisnis, Anda
mungkin gagal, Anda mungkin tertunda karena bisnisnya tidak berjalan dengan
baik, Anda mungkin beriklan secara berlebihan karena Anda tidak mengetahui
hukum, dan masih banyak situasi lainnya. Mereka menuliskan semua
kemungkinan detail yang mungkin timbul, dan meminta mereka untuk
mewaspadai kemungkinan kerugian yang mungkin mereka alami sebelum menjadi
pemilik bisnis, dan telah mereka menandatangani dan melakukan bisnis di sini.
Kemudian, dia memastikan untuk memasukkannya ke dalam kontrak dan memulai
bisnisnya.
Jika Anda melakukan bisnis dengan cara ini, siapa pun akan dapat memahaminya
sampai batas tertentu, dan bahkan jika ada orang asing di masa depan, hakim
akan dapat menyaring mereka secara akurat saat Anda pergi ke pengadilan. Jadi
masukkan ke dalam kontrak.
Itu sebabnya itu dimasukkan ke dalam kontrak.
Yang dimaksud dengan “pemberitahuan terlebih dahulu mengenai kerugian bagi
pelaku usaha” adalah penyelenggara usaha merekrut orang-orang yang hendak
berusaha, dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka
penyelenggara usaha memberitahukan terlebih dahulu segala kerugian yang
mungkin dialami oleh pelaku usaha. dalam bisnis. Karena kami telah memberi
tahu Anda terlebih dahulu tentang kemungkinan kerugian sebelum melakukan
QR bisnis sebagai pertimbangan agar Anda mengetahui kerugian yang mungkin Anda
derita, Anda tidak dapat mengajukan gugatan karena itu. Ini telah dibuat.
114