Page 114 - 03.GOB 3rd
P. 114

Pemberitahuan terlebih dahulu mengenai kerugian bisnis dan kartu
                  hybrid


                  Katakanlah saya akan memulai bisnis ini menggunakan pengalaman yang saya

                  miliki di era IMF.
                  Saya bertemu dengan seorang pengacara karena seseorang yang dekat dengan
                  saya memperkenalkan saya, dan pengacara tersebut mendengar tentang arah dan
                  isi bisnis saya dan mengatakan bahwa ini adalah bisnis yang sangat bagus dan
                  bisnis yang sangat bagus.
                  Namun, jika Anda menjalankan bisnis, Anda harus berhati-hati karena orangnya
                  bermacam-macam, dan dia berkata, “Saya punya rencana bagus.”

                  Aku bertanya tanpa bernapas. "Apa itu?"
                  Apa yang dia sampaikan kepada saya adalah ‘pemberitahuan terlebih dahulu
                  mengenai kerugian yang dialami pelaku usaha’.

                  Orang-orang bisa berkata, ‘Jika segala sesuatunya berjalan baik, itu kesalahan
                  mereka sendiri, dan jika segala sesuatunya tidak berjalan baik, mereka
                  menyalahkan orang lain,’ jadi saya mengajarkan mereka bahwa Anda harus
                  melakukan itu dan melanjutkan bisnis. Saya menulis 'Pemberitahuan di Muka
                  mengenai Kerugian bagi Pemilik Bisnis' sesuai instruksinya.

                  Semuanya berada di bawah yurisdiksi penjual, dan baik atau tidaknya bisnis itu

                  berada di bawah yurisdiksi penjual. Selain itu, jika Anda menjalankan bisnis, Anda
                  mungkin gagal, Anda mungkin tertunda karena bisnisnya tidak berjalan dengan
                  baik, Anda mungkin beriklan secara berlebihan karena Anda tidak mengetahui
                  hukum, dan masih banyak situasi lainnya. Mereka menuliskan semua
                  kemungkinan detail yang mungkin timbul, dan meminta mereka untuk
                  mewaspadai kemungkinan kerugian yang mungkin mereka alami sebelum menjadi
                  pemilik bisnis, dan telah mereka menandatangani dan melakukan bisnis di sini.

                  Kemudian, dia memastikan untuk memasukkannya ke dalam kontrak dan memulai
                  bisnisnya.

                  Jika Anda melakukan bisnis dengan cara ini, siapa pun akan dapat memahaminya
                  sampai batas tertentu, dan bahkan jika ada orang asing di masa depan, hakim
                  akan dapat menyaring mereka secara akurat saat Anda pergi ke pengadilan. Jadi
                  masukkan ke dalam kontrak.
                  Itu sebabnya itu dimasukkan ke dalam kontrak.

                  Yang dimaksud dengan “pemberitahuan terlebih dahulu mengenai kerugian bagi
                  pelaku usaha” adalah penyelenggara usaha merekrut orang-orang yang hendak

                  berusaha, dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, maka
                  penyelenggara usaha memberitahukan terlebih dahulu segala kerugian yang
                  mungkin dialami oleh pelaku usaha. dalam bisnis. Karena kami telah memberi
                  tahu Anda terlebih dahulu tentang kemungkinan kerugian sebelum melakukan

      QR          bisnis sebagai pertimbangan agar Anda mengetahui kerugian yang mungkin Anda
                  derita, Anda tidak dapat mengajukan gugatan karena itu. Ini telah dibuat.



                                                          114
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119