Page 129 - 03.GOB 3rd
P. 129
15 tahun telah berlalu sejak itu. Mengapa tidak ada kejadian signifikan dalam 15 tahun
terakhir?
Jika keuntungan tertunda maka hal yang sama seperti GOB akan terjadi lagi, jika
keuntungan tertunda maka akan lebih banyak orang yang mengkritik perusahaan, orang
akan mempekerjakan insinyur karena keuntungan akan tertunda, dan orang-orang yang
rela menghancurkan perusahaan hanya untuk mendapatkan keuntungan. akan muncul.,
Saya tekankan bahwa pemberitahuan terlebih dahulu tentang kerugian kepada pemilik
usaha harus diberikan, tetapi mereka tidak melakukan itu, dan mereka melakukannya
bahkan tanpa menulis kontrak. Kemudian, mereka mencoba mengambilnya untuk
keuntungan pribadi, dan kemudian orang-orang muncul yang tidak bekerja sama, dan
Situasi yang sama seperti pada masa GOB terus berlanjut.
Tapi selama hidupku bergantung padanya, bisnis ini seperti penyelamatku.
' Aku akan membuatnya sukses ! Saya pasti akan menyukseskannya !'
Saya mengambil keputusan dan menanggung segalanya, dan jika saya tidak dapat melak
ukannya di dalam negeri, saya akan pergi ke luar negeri, dan jika saya tidak dapat melaku
kannya di luar negeri, saya akan kembali ke Korea, dan saya bekerja sangat keras hingga s
aya bisa. bahkan tidak memberitahukannya.
Sementara itu, para insinyur kesal. Semuanya baik-baik saja!
Tidak ada yang tidak bisa saya toleransi. Aku akan menanggung semuanya! Untuk hari ke
suksesan itu!!!
Sampai saya membuat bisnis ini sukses dan memberikan keuntungan kepada mereka ya
ng membeli teknologi ini, saya akan hidup dengan harga diri saya dan membuktikan kepa
da dunia bahwa filosofi yang saya jalani adalah benar . Itu sebabnya saya mempertaruhk
an hidup saya untuk mencapai hari ini .
Diantaranya kebohongan masyarakat ,,,
Banyak orang yang seperti Ketua, Ketua, tetapi jika tidak ada manfaatnya, mereka langsu
ng gigit jari, itulah masyarakat ini.
Jadi, Nara pun konon tidak bisa membantu mereka yang menderita.
Orang yang pernah terjatuh bahkan tidak berusaha untuk bangkit kembali dan hanya me
ncari alasan, dan sungguh memilukan melihat mereka seperti ini.
Jadi saya buang semua yang saya punya dan tidak mendapat bantuan apa-apa karena ta
hun 1992 belum ada undang-undang perkoperasian, namun yang berubah sekarang adal
ah sekarang ada yang namanya Undang-Undang Pokok Perkoperasian, dan ada yang dise
but koperasi, jadi koperasi bisa. dibuat di 17 kota dan provinsi, dan ada cara untuk melak QR
ukannya dalam sistem hukum. Saya bersyukur untuk hal itu!!!
129